Jika seorang suami mencumbu istrinya tanpa penetrasi pada kemaluan istri di siang hari bulan Ramadan lalu mengeluarkan air mani, maka puasanya telah batal. Namun dia wajib menahan diri (untuk tidak makan, minum, dan semua yang membatalkan puasa) di sisa hari itu.
Dia wajib mengqada dan meminta ampun kepada Allah. Dia tidak wajib membayar kafarat. Sudah semestinya orang yang berpuasa menjaga puasanya dari hal-hal yang merusak atau mengurangi pahala.
Orang yang berpuasa harus meninggalkan nafsu syahwat, makanan, dan minuman karena Allah, sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits sahih dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.