Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
mencicipi makanan saat berpuasa
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pertanyaan
Sebagian ulama membolehkan wanita mencicipi makanan pada saat berpuasa sekedar untuk mengetahui rasa makanan. Apakah ini benar? Para ulama itu berkata "Dengan syarat makanan tidak sampai ke terongkongan."
Jawaban
Tidak ada larangan bagi seseorang untuk mencicipi makanan pada siang hari puasa jika dibutuhkan. Puasanya sah jika dia tidak sengaja menelannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.