Waktu itu saya berangkat ke Mekah al-Mukarramah untuk menunaikan ibadah umrah dengan mengendarai transportasi umum. Hal itu terjadi pada tanggal 14/9/1414 H. Waktu itu sopir kendaraan yang kami tumpangi memutar kaset lagu-lagu, padahal kami hendak mengerjakan ibadah umrah. Maka saya kemudian memintanya agar mematikan lagu-lagu itu. Namun dia malah marah lalu menghentikan kendaraan dan mengajak bertengkar. Untung ada orang baik yang melerai kami.
Kedua, waktu itu saya sedang melempar jamrah saat menunaikan ibadah haji dan saya menyaksikan di tempat yang penuh sesak, seorang nenek tua jatuh dan terinjak-injak kaki orang. Waktu itu saya ingin menolongnya, namun tidak berhasil karena saking sesaknya, hingga akhirnya nenek tersebut meninggal dunia karena peristiwa itu. Saya juga tidak dapat melempar jamrah 'Aqabah Ula karena saking sesaknya. Lalu saya melempar jamrah 'Aqabah ats-Tsaniah dengan empat belas kali lemparan. Apakah hal ini boleh atau tidak?
Ketiga, pada sabun Tide, saya menemukan gambar bertuliskan Abdullah Saleh. Gambar tersebut diletakkan di kamar mandi, padahal di atasnya terdapat Asma Allah. Oleh kerena itu, saya mohon fatwa atas persoalan-persoalan yang saya sebutkan agar saya terbebas dari tanggung jawab.
Pertama, apa yang Anda lakukan adalah benar karena Anda telah menolak kemungkaran dan Anda telah memiliki niat untuk menyelamatkan nenek itu. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik.
Kedua, Anda wajib membayar dam karena tidak melempar Jamrah Ula. Yaitu fidyah yang cukup dijadikan sebagai kurban, disembelih di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin Tanah Suci. Selain itu, melempar jumrah kedua dengan lebih dari tujuh kerikil, tidak dapat menggantikan jamrah pertama yang Anda tinggalkan. Sebab setiap jamrah berdiri sendiri dan dan harus dilakukan secara terpisah dari jamrah yang lain.
Ketiga, jika ada salah satu Asma Allah tertulis dalam barang-barang yang dilecehkan seperti sabun dan yang sejenisnya, maka ia harus dihapus untuk melindungi Asma Allah dari pelecehan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.