Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mencegah kehamilan tanpa sepengetahuan suami

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mencegah Kehamilan Tanpa Sepengetahuan Suami

Pertanyaan

Seorang lelaki menikahi seorang wanita yang pernah menikah sebelumnya. Dia memiliki anak perempuan (dari suami sebelumnya) yang masih menyusu. Apakah dia boleh mengonsumsi pil pencegah kehamilan dari suami barunya selama setahun karena masih menyusui, tanpa persetujuannya? Perlu diketahui bahwa wanita tersebut berada dalam kondisi sehat dan tidak mengalami kesulitan jika hamil. Apakah tindakannya itu boleh, atau tidak?

Jawaban

Membatasi keturunan hukumnya haram, karena bertentangan dengan syariat Islam yang mulia, dimana Islam tidak memperkenankan tabattul dan sangat melarangnya. Agama kita sangat menganjurkan penganutnya untuk menikah dan memiliki banyak. Oleh karena itu, mengonsumsi pil pencegah kehamilan diharamkan, kecuali dalam kondisi khusus yang jarang terjadi.

Misalnya kondisi kandungan yang tidak memungkinkan persalinan secara normal dan bayi terpaksa dikeluarkan melalui jalan operasi. Penggunaan obat-obatan pencegah kehamilan itu juga hanya dibolehkan apabila kehamilan dapat membahayakan wanita tersebut, karena adanya penyakit atau sebab lainnya.

Semua ini tidak dapat diberlakukan pada wanita yang dijelaskan dalam pertanyaan (karena dia tidak memiliki faktor yang membolehkannya). Oleh karena itu, dia tidak boleh mencari-cari alasan untuk mencegah kehamilan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'