Susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram adalah sebanyak lima kali lebih saat bayi berusia dua tahun. Apabila bayi tersebut minum air susu ibu dari Anda seperti ini, maka dia adalah anak susuan Anda dan suami Anda. Dia juga saudara bagi seluruh anak Anda berdua. Adapun ibu kandung bayi tersebut dan seluruh saudaranya yang lain tidak ada kaitannya dengan susuan ini.
Seluruh saudara bayi tersebut juga boleh menikah dengan putri-putri Anda. Hubungan susuan ini tidak mengakibatkan terjadinya saling mewarisi. Tidak ada larangan mencatatkan susuan tersebut agar dapat diketahui. Allah Ta’ala berfirman,
“Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Sampai dengan firman-Nya,
“Saudara perempuan sepersusuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Allah Ta’ala juga berfirman,
“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
” Susuan dapat mengharamkan (mahram) apa yang diharamkan sebab kelahiran.”
Ada pula hadis Aisyah radhiyallahu `anha, dia berkata, “Termasuk yang diturunkan dari Al-Qur’an adalah “Sepuluh susuan yang diketahui mengharamkan pernikahan” kemudian dinasakh (dihapus) menjadi “lima susuan yang diketahui.” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam meninggal dan masalah susuan tetap demikian.”
Perlu diketahui bahwa satu susuan adalah sang bayi mengulum puting seorang perempuan lalu menghisap air susu ibu darinya. Jika dia melepaskannya dan kembali menghisap air susu ibu darinya, maka itu adalah susuan kedua. Demikian seterusnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.