Bagaimana hukum Islam memandang catatan yang disebut daftar barang, yang di tempat kami maksudnya adalah catatan dalam surat nikah tentang barang-barang yang dibawa oleh suami atau yang tidak dia bawa?
Ada yang mengatakan bahwa itu masuk dalam maslahah mursalah (maslahat yang sejalan dengan tujuan syara’, sekalipun tidak terdapat dalil yang menolak atau mengakuinya -ed.) demi menghindari kekeliruan dalam tanggungan, dengan dianalogikan kepada surat nikah.
Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan dalam pertanyaan, maka dibolehkan untuk menyebutkan barang-barang tersebut di dalam surat nikah yang ditandatangani oleh kedua mempelai. Sehingga, jika terjadi perselisihan yang mengharuskan terjadinya khulu` (tuntutan cerai), maka apa yang diberikan suami sudah jelas, tidak ada kerancuan sama sekali.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.