Dalam kondisi seperti ini dia wajib mencari pemilik uang hingga dia dapat mengembalikannya kepadanya. Karena Anda tidak mengetahui tempat kerja dan tempat tinggalnya, maka Anda bisa menyedekahkan dinar tersebut atas nama pemiliknya. Jika suatu hari pemiliknya datang kepada Anda, maka beritahulah dia tentang apa yang telah Anda lakukan dengan dinar tersebut. Jika dia menyetujuinya, tidaklah masalah. Jika dia tidak menyetujuinya, maka kembalikanlah haknya dan pahala sedekah yang telah Anda lakukan adalah untuk Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.