Para pekerja tersebut tidak boleh didiamkan, bahkan majikan mereka wajib mengingkari mereka yang merokok dan meninggalkan shalat dan mengancam mereka bahwa jika mereka tidak meninggalkan kemungkaran tersebut, maka dia akan memulangkan mereka jika mereka bekerja di luar negeri, membatalkan kontrak kerja dengan mereka, dan akan membuat perhitungan terhadap pekerjaan mereka yang lalu.
Jika tidak melakukan hal ini, berarti dia bersekutu dengan mereka dalam berbuat dosa karena dia menyetujui kemungkaran padahal dia mampu memberantasnya seperti yang telah kami sebutkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.