Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menasabkan anak kepada ibunya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menasabkan Anak Kepada Ibunya

Pertanyaan

Di kampung kami, sebagian orang tua menasabkan anak kepada ibu bukan kepada ayah. Apa hukumnya?

Jawaban

Wajib hukumnya menasabkan anak kepada ayahnya, dan tidak diperbolehkan menasabkannya kepada ibunya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ

“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka itulah yang lebih adil pada sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 5)

Apabila tidak diketahui ayahnya maka dia hendaklah dinasabkan kepada nama yang tepat, seperti Abdullah, Abdurrahman, dan sejenisnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'