Seorang laki-laki telah beristri selama dua puluh tahun atau lebih, tetapi setelah itu dia menikah lagi. Setelah menikah (dengan istri yang kedua), dia menceraikan istri pertamanya. Namun, tiga bulan kemudian istri keduanya pergi sehingga dia mengembalikan istri pertamanya menjadi istrinya lagi (rujuk).
Hanya saja, dia tidak berbicara kepada istrinya itu meskipun telah menjadi istrinya lagi. Dia masuk ke rumah dan memakan makanan dan minuman yang telah disediakan untuknya, tetapi dia tidak berbicara kepadanya atau mengajaknya berbicara. Kondisi seperti itu telah terjadi selama satu tahun penuh. Para sahabat yang baik hatinya telah berusaha untuk menyatukan (mengakurkan) mereka, tetapi dia menolak terus. Apa hukum Islam tentang masalah ini.
Dalil-dalil syariat tentang perintah untuk saling berlaku baik antara suami dan istri telah banyak sehingga suami wajib rujuk (kembali) kepada istrinya dengan cara yang baik dan haram rujuk kepada istrinya (dengan tujuan) untuk menyakitinya. Istri juga boleh, jika dia tidak menyukai suaminya karena perlakuan buruknya terhadapnya, untuk meminta cerai darinya meskipun melalui hakim agama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.