Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menalak istri dengan talak satu dan rujuk kembali setelah empat hari

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menalak Istri Dengan Talak Satu Dan Rujuk Kembali Setelah Empat Hari

Pertanyaan

Seorang pria menalak istrinya yang bernama (H. S. M. Q.) dengan talak satu. Dia belum pernah menalak istrinya itu sebelumnya. Setelah empat hari dia rujuk kembali kepada istrinya dan mengangkat (H. N. S.) dari daerah 'Auli Hamdan dan (M. A. Q.) sebagai saksi atas rujuknya itu.

Jawaban

Karena pria yang bernama (H. S. H.) menalak istrinya (H. S.) dengan talak satu dan dia belum pernah menalak istrinya tersebut sebelumnya dan karena dia rujuk kembali pada masa `iddah dengan saksi yang telah disebutkan di atas, maka talak yang dijatuhkan itu sudah terhitung, tetapi dia boleh rujuk kembali selama masih dalam masa `iddah dan disaksikan oleh dua orang yang adil.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'