Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menafkahi para istri

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menafkahi Para Istri

Pertanyaan

Apakah secara syariat laki-laki diperbolehkan menikahi empat orang wanita, lalu dalam skala perbandingan istri pertama diberi jatah sebesar seperempat, istri kedua setengah, istri ketiga satu setengah, dan istri keempat satu bagian penuh, untuk membeli keperluan mereka masing-masing?

Jawaban

Seorang laki-laki boleh menikahi empat orang wanita berdasarkan petunjuk umum dari firman Allah Ta’ala,

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ

“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat.” (QS. An-Nisaa’: 3)

Hal ini juga sudah disebutkan dalam Sunah, dan hukumnya pun telah disepakati oleh para ulama. Adapun nominal yang harus diserahkan kepada masing-masing istri untuk membeli keperluan mereka, tidaklah semestinya seperti yang telah disebutkan di atas.

Dia seharusnya memberikan nafkah dalam jumlah yang dapat memenuhi kebutuhan mereka masing-masing secara wajar, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

ولهن عليكـم رزقهن وكسوتهن بالمعروف

“Mereka (para istri) mempunyai hak atas kalian berupa nafkah dan pakaian, menurut cara yang wajar (kondisi cukup, tidak berlebihan atau terlalu pelit).”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Menafkahi Para Istri