Seorang laki-laki boleh menikahi empat orang wanita berdasarkan petunjuk umum dari firman Allah Ta’ala,
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat.” (QS. An-Nisaa’: 3)
Hal ini juga sudah disebutkan dalam Sunah, dan hukumnya pun telah disepakati oleh para ulama. Adapun nominal yang harus diserahkan kepada masing-masing istri untuk membeli keperluan mereka, tidaklah semestinya seperti yang telah disebutkan di atas.
Dia seharusnya memberikan nafkah dalam jumlah yang dapat memenuhi kebutuhan mereka masing-masing secara wajar, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Mereka (para istri) mempunyai hak atas kalian berupa nafkah dan pakaian, menurut cara yang wajar (kondisi cukup, tidak berlebihan atau terlalu pelit).”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.