Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memulai tawaf dari rukun yamani

setahun yang lalu
baca 1 menit
Memulai Tawaf Dari Rukun Yamani

Pertanyaan

Saya menunaikan manasik umrah pada sepuluh terakhir bulan suci Ramadhan tahun 1412 H. Karena saya tidak mengetahui manasik haji dengan baik, ketika saya memulai tawaf saya tidak memulainya dari Hajar Aswad, tetapi saya memulai tawaf dari Rukun Yamani. Hal itu karena kebodohan saya tentang syarat-syarat dan wajib-wajib umrah. Dan saya menyempurnakan sisa manasik secara benar, insya Allah. Setelah beberapa hari saya baca di beberapa buku, bahwa tawaf mesti dimulai dari Hajar Aswad. Kami berharap agar Anda dapat menjelaskan kepada saya apa akibat atau kewajiban yang dikenakan atas saya. Dan apakah umrah saya nilainya kurang atau sudah sah, mengingat tidak tahunya saya dengan permulaan tawaf? Mohon penjelasannya, semoga Allah senantiasa menjaga Anda.

Jawaban

Apa yang ditanyakan oleh penanya bahwa dia memulai tawaf dari Rukun Yamani dianggap sebagai sebuah kesalahan, karena tawaf dimulai dari Hajar Aswad. Tapi kesalahan ini tidak mempengaruhi keabsahan tawafnya, karena hal itu dianggap sebagai tambahan yang terjadi pada putaran pertama, dan itu tidak merusak tawaf apabila dia menyempurnakan putaran ketujuh dan mengakhirinya di Hajar Aswad.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'