Putaran yang ia mulai di Marwah tidak termasuk sa’i untuk ibadah haji. Apabila ia telah melakukan tujuh kali putaran setelahnya dengan memulai di Shafa dan berakhir di Marwah, maka sa’inya sempurna, hajinya sah dan tidak dikenakan apapun atasnya. Dan apabila ia sudah mengira satu putaran sa’i yang ia mulai di Marwah, maka sa’inya cacat dan tidak sah.
Apabila sa’i yang cacat ini terjadi setelah tahallul awal dengan melontar jamrah, mencukur atau memendekkan rambut, maka ia wajib mengulangi sa’inya saja. Dan apabila pelaksanaan sa’i ini sebelum tahallul awal dan telah melakukan jima’ setelah pelaksanaan sa’i tersebut, maka hajinya rusak dan harus menggantinya pada tahun yang lain serta wajib membayar denda berupa seekor unta. Dan apabila belum melakukan jima’ setelah sa’i, maka dia hanya wajib mengulangi sa’inya saja dengan sempurna.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.