Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasa’i dan selain mereka berdua dari Muhammad bin Hathib berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Pemisah antara halal dan haram adalah rebana dan suara dalam pernikahan.”
Diriwayatkan juga oleh Bukhari dan yang lainnya dari Khalid bin Dzakwan dari ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz berkata,
“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendatangiku pada pagi hari ketika aku akan dibawa oleh suamiku. Ia pun duduk di tempat tidurku seperti posisimu saat ini dan ketika itu para gadis kecil memukul rebana sambil melantunkan pujian terhadap kaum muslimin yang terbunuh pada perang Badar. Salah seorang dari mereka berkata, “Di antara kami ada seorang nabi yang tahu apa yang akan terjadi esok hari.” Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun bersabda kepadanya, janganlah kamu berkata seperti ini, tetapi katakanlah seperti apa yang pernah kamu katakan tadi.”
Berdasarkan hal ini, bisa dipahami bahwa kaum perempuan boleh memukul rebana untuk menyiarkan suatu pernikahan, tetapi harus bersih dari segala bentuk kerusakan, seperti campur-baur perempuan dengan laki-laki dan nyanyian haram.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.