Mengadakan pesta perkawinan dituntunkan dengan cara menyembelih satu atau beberapa ekor hewan sembelihan bagi orang yang mampu melakukannya sesuai dengan kondisi. Jika dia tidak bisa melakukannya, maka dia dapat menggantinya dengan jamuan makan semampunya. Sementara itu, memukul rebana dan bernyanyi pada pesta perkawinan sebagaimana yang disebutkan pada pertanyaan tidak diperbolehkan, dalam rangka untuk menciptakan suasana mengagungkan Allah dan Rasul-Nya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.