Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memperoleh dokumen pabean tidak berarti sah kepemilikan atau penerimaan barang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memperoleh Dokumen Pabean Tidak Berarti Sah Kepemilikan Atau Penerimaan Barang

Pertanyaan

Kami adalah orang yang bertanggung jawab untuk organisasi beberapa kerabat kami. Kami telah membeli mobil baru dengan dokumen pabean, di antaranya dengan beberapa formulir. Dan kami telah menjualnya dengan kredit. Perlu diketahui bahwa kami belum memindahkannya atas nama-nama kami dari kepolisian. Dan belum pula membawanya keluar dari tempat penjual, bahkan kami menjualnya di tempat membelinya. Kami berharap kepada Allah kemudian kepada Anda sebuah jawaban: Apakah ini termasuk riba atau tidak? Apabila termasuk riba maka bagaimana cara kami terbebas dari hal itu? Perlu diketahui bahwa kami belum menerima untung, sampai waktunya. Semoga Allah memberi taufik kepada Anda. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.

Jawaban

Tidak boleh menjual mobil baik secara tunai maupun tenggang waktu dengan kredit atau bukan kredit kecuali setelah pemiliknya memiliki barang tersebut menjadi miliknya, dan menerimanya dengan penerimaan yang penuh, yaitu pembeli pertama menerima barangnya, dan memilikinya, kemudian memindahkan barang tersebut menjadi miliknya sendiri. Hanya dengan memperoleh dokumen pabean sebelum menerima mobil dan memilikinya dengan penuh bukan berarti sah kepemilikan dan penerimaan mobil.

Dengan demikian maka penjualan mobil dengan dokumen pabean sebelum memilikinya dan menerimanya secara penuh adalah termasuk penjualan yang batil. Haram hukum transaksi dengannya, wajib membatalkannya, dan mengembalikan harga kepada pemiliknya, serta tidak diizinkan mengambil harganya kecuali dengan melakukan akad baru setelah pembeli memiliki mobil, dan menerimanya secara penuh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'