Orang yang melakukan hal itu padahal mengetahui keinginan pembeli darinya, maka dia berdosa, karena hal itu merupakan bentuk saling tolong-menolong dalam perkara yang diharamkan oleh Allah yaitu menjual barang sebelum menerimanya.
Demikian juga penjualnya ikut berdosa, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang menjual barang sehingga para pedagang itu menyerahkan barang dagangannya kepada pembelinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.