Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memotret prosesi pernikahan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memotret Prosesi Pernikahan

Pertanyaan

Alhamdulillah Wahdah (segala puji hanyalah bagi Allah semata). Selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Selanjutnya: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji permohonan fatwa yang ditujukan kepada Mufti Agung dari Kepala Organisasi Propinsi al-Mujaridah dengan nomor (584 / 37), tanggal 15 / 2 / 1420 H tentang permohonan fatwa yang diajukan kepala kabilah Alu Shomaid yang dilimpahkan ke Komite ini dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, dengan nomor (1423), tanggal 25 / 2 / 1420 H. Yang bersangkutan meminta fatwa dengan mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Saya sampaikan kepada Anda bahwa kabilah Alu Shomaid al-Malha' telah sepakat sesuai dengan surat perjanjian yang saya lampirkan, tertanggal 12 / 8 / 1408 H, kemudian sekarang dia memperbaharui beberapa hal terkait dengan masalah pernikahan. Lantas kami membuat kesepakatan lagi sebagaimana yang terlampir. Oleh karena itu, kami berharap dari Anda -semoga Allah menjaga Anda- agar mengajukan kepada Mufti Agung Kerajaan Saudi -semoga Allah menjaga dan melindungi serta menjadikannya sebaik-baik ulama yang mewarisi ilmu ulama terdahulu- untuk mengeluaran fatwa agar kami mengetahui masalah tersebut. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada semuanya untuk melakukan hal yang Dia sukai dan ridai. Sesungguhnya Dialah Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda. Wassalam. Ditulis pada tanggal 14 / 2 / 1420 H.

Jawaban

Pertama, apa yang disebutkan dalam tiga paragraf pertama, yaitu meminta ganti rugi kepada orang yang melakukan ini dan itu, adalah praktik yang tidak diperbolehkan karena itu termasuk hukuman denda harta terhadap orang yang tidak memilikinya secara syar’i. Namun, hendaklah perkara tersebut diselesaikan secara hukum sehingga ganti rugi tersebut seharusnya dihapus.

Kedua, Barangsiapa menjumpai orang yang membawa kamera, baik itu wanita maupun laki-laki, maka dia wajib mengingkari dan melarangnya karena fotografi hukumnya haram, apalagi bagi wanita, karena hal itu menimbulkan fitnah, menampakkan aurat, dan dapat dimanfaatkan dalam hal yang tidak diridai Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'