Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memotong pohon tanah suci

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memotong Pohon Tanah Suci

Pertanyaan

Ibu saya mengatakan bahwa beliau telah menunaikan haji sekitar tiga puluh tahun silam. Dalam haji tersebut beliau melakukan beberapa hal yang dilarang karena ketidaktahuan beliau akan hal itu. Di antara larangan yang beliau lakukan adalah memotong semak-semak yang ada di tenda, lalu seorang wanita yang berada di sana melarangnya dan mengatakan bahwa hal itu membatalkan hajinya. Apa hukum masalah tersebut? Kemudian setelah itu, pada saat beliau naik ke Arafah dan melihat Jabal Rahmah serta melihat tanduk yang tertancap di atasnya, beliau menyangka itu adalah setan sehingga melaknatnya berulang-ulang. Pada saat melempar jumrah, karena kondisi penuh sesak beliau melempar kerikil-kerikil (jumrah) dengan sekali lempar. Beliau juga tidak tahu pasti apakah jumrah tersebut masuk ke dalam cekungan atau tidak. Perlu diketahui bahwa itu semua terjadi karena ketidaktahuan dan minimnya ilmu. Karena itu, beliau melaksanakan haji sekali lagi pada tahun 1416 H. karena khawatir kalau hajinya (yang pertama) tidak sah. Saya harap Anda berkenan menjawab pertanyaan-pertanyaan ini.

Jawaban

Haji ibu Anda sah insya Allah. Beliau tidak berdosa dengan memotong sebagian tanaman Tanah Suci karena tidak tahu hukumnya. Adapun melempar jumrah yang beliau lakukan sekaligus, maka itu tidak sah dan beliau harus menyembelih seekor kambing yang boleh untuk kurban di Mekah lalu membagikannya kepada kaum fakir Tanah Suci, atau beliau boleh mewakilkan orang lain untuk menyembelihnya. Tapi, jika tidak mampu menyembelih karena kondisi ekonomi, maka boleh berpuasa selama sepuluh hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'