Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memotong pohon liar yang ada di kawasan tanah suci

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memotong Pohon Liar Yang Ada Di Kawasan Tanah Suci

Pertanyaan

Saya hendak menyampaikan kepada Anda sekalian bahwa Kerajaan (Arab Saudi) biasanya menyiapkan kemah dan tenda-tenda di Muzdalifah untuk menampung tamu-tamu yang mulia Khadim al-Haramain, setelah mereka keluar dari Arafah. Ketika melakukan pembersihan tempat-tempat tersebut untuk persiapan musim haji, terkadang ada rumput dan pohon-pohon kecil, seperti ath-Tharf (Tamarisk), al-Arfaj (Rhanterium Epapposum), al-Isyriq, dan al-Lasiq, salah satu jenis tumbuhan yang akan menempel di pakaian saat seseorang melewatinya. Begitu juga dengan pohon al-Quthbah, yaitu tumbuhan yang melebar di atas permukaan tanah dan berbentuk lingkaran yang diameternya kira-kira 3 m. Rumput-rumput dan tumbuhan tersebut mengganggu proses pembersihan. Selain itu, pohon-pohon tersebut menutupi jalan-jalan dan tempat perkemahan, serta memperburuk pemandangan di sekitar perkemahan dan payung-payung. Hal itu terjadi karena tumbuh-tumbuhan tersebut telah kering mengingat minimnya curah hujan tahun ini. Di samping itu, tumbuh-tumbuhan tersebut menjadi tempat persembunyian serangga berbahaya. Kami berharap Anda sekalian bisa memberikan penjelasan, apakah tumbuh-tumbuhan tersebut boleh dihilangkan saat membersihkan tempat-tempat ini? Terimalah penghargaan dari kami, dan semoga Allah menjaga kalian semua.

Jawaban

Tidak boleh hukumnya memotong tumbuh-tumbuhan liar yang ada di kawasan Tanah Suci. Hal itu berdasarkan hadis yang diriwayatkan secara sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Di antaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah bersabda,

إن الله حبس عن مكة الفيل

“Sesungguhnya Allah menjaga untuk Mekah: gajah.”

Sampai pada sabdanya,

وإنها ساعتي هذه حرام لا يختلى شوكها ولا يعضد شجرها

“Dan mulai saat ini ia diharamkan. Duri-durinya tidak boleh diambil dan pohonnya tidak boleh dipotong.”

Hadis. Para ulama telah sepakat mengenai hal itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'