Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memotong pepohonan dan menerima hadiah batang-batang siwak di tanah suci

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memotong Pepohonan Dan Menerima Hadiah Batang-batang Siwak Di Tanah Suci

Pertanyaan

Saya menyaksikan sebagian jamaah haji pada hari tarwiyah di Bukit Mina selatan memotong dahan-dahan pohon siwak lalu memakainya untuk bersiwak dan sebagiannya dibagikan kepada para jamaah haji. Saya juga menyaksikan pada hari ke sebelas yakni hari pertama tasyriq seseorang memotong dahan-dahan pohon di Mina untuk mengambil batang-batang siwak. Bagaimakah hukum memotong pepohonan di Mina? dan bagaimana hukum meneriwa hadiah batang-batang siwak yang dipotong dari pepohonan Tanah Suci?

Jawaban

Tidak boleh memotong sedikit pun pohon Tanah Suci, baik bagi orang yang sedang berihram maupun pun tidak, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

لا يخبط شوكها ولا يعضد شجرها

“Tidak dipukul untuk digugurkan duri-durinya dan tidak dipotong pohonnya.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Jadi, orang yang melakukan hal itu harus bertaubat kepada Allah `Azza wa Jalla dan tidak mengulangi hal yang serupa lagi. Tidak boleh juga menerima hadiah siwak jika itu adalah potongan dari pohon Tanah Suci, karena itu berarti menyetujui dan membantu suatu hal yang haram (dilakukan).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'