Ada sebuah keluarga dari seorang istri yang berusaha memisahkannya dari suami. Mereka juga menghalanginya dari suami dengan tekanan dan ancaman. Mereka pun menuntut sang suami untuk menceraikan istrinya. Bagaimana hukum syariat memandang perbuatan orang-orang seperti ini di zaman sekarang? Mohon beri kami fatwa. Semoga Allah memberi Anda pahala.
Haram memisahkan istri dari suaminya karena terdapat dalil-dalil yang melarang hal tersebut. Pelakunya berdosa dan dihukumi fasik (berbuat maksiat) karena telah melakukan perbuatan keji.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.