Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meminjam uang ke bank untuk menikah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Meminjam Uang Ke Bank Untuk Menikah

Pertanyaan

Saya telah melangsungkan akad nikah tepat setahun yang lalu. Saya ingin membawa istri saya ke rumah. Akan tetapi hal itu menuntut mahar yang disyaratkan oleh ayahnya kepada saya, yang berupa uang dengan jumlah yang sangat besar yang merupakan mahar bagi ayahnya dan syarat baginya. Karena kondisi saya tidak memungkinkan untuk membawanya ke rumah, saya pergi ke salah satu bank untuk meminjam uang dan berjanji melunasinya secara angsur. Bank memberitahu bahwa pihaknya akan meminta bunga dalam bentuk persentase dari uang yang akan dipinjamkan ke saya. Saya sangat membutuhkan uang tersebut, juga saya ingin secepatnya menyelesaikan syarat pernikahan hingga saya dapat memenuhi kebutuhan dan tidak melihat yang lain. Saya berharap Anda memberi fatwa kepada saya, semoga Allah membalas kebaikan kepada Anda.

Jawaban

Anda tidak boleh meminjam ke bank tersebut. Kebutuhan Anda kepada mahar sebagaimana yang telah Anda sebutkan bukan merupakan alasan dibolehkannya Anda mengambil pinjaman dengan bunga riba dari bank atau lainnya.

Hendaknya Anda bertakwa kepada Allah, karena barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan menjadikan jalan keluar baginya dan memberinya rejeki tanpa disangka. Barangsiapa bertawakal kepada Allah maka cukuplah Dia baginya.

Sesungguhnya Allah telah menjadikan setiap sesuatu sesuai kadarnya. Semoga Allah mempermudah urusan Anda, melapangkan kesusahan Anda, dan mencukupkan Anda dengan rejeki halal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'