Anda boleh meminjamkan emas baik dalam ukuran kilogram atau dengan kepingan uang logam emas, yang dikembalikan kepada Anda dalam bentuk pound atau benda lain berupa emas, sesuai jumlah yang Anda berikan dahulu. Insya Allah hal ini tidak apa-apa. Sebab, kaum Muslimin diminta untuk saling membantu. Hak Anda hanyalah sesuai jumlah emas yang Anda pinjamkan, baik kondisi harganya sedang naik maupun turun.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.