Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memindahkan distribusi zakat fitri ke luar dari negara tempat tinggal orang yang mengeluarkan zakat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memindahkan Distribusi Zakat Fitri Ke Luar Dari Negara Tempat Tinggal Orang Yang Mengeluarkan Zakat

Pertanyaan

Sehubungan dengan zakat fitri di Eropa dan Amerika, apakah boleh dikumpulkan untuk tujuan dikirim ke orang-orang yang sedang berjihad di beberapa negara Muslim? Ataukah (hukumnya) seperti yang dikatakan sebagian orang: Hal ini tidak diperbolehkan. Kita harus membayar dalam bentuk biji-bijian kemudian dibagikan kepada orang membutuhkan yang tidak ada di negeri ini. Sementara orang-orang yang sedang berjihad di negara lain sangat membutuhkan?

Jawaban

Zakat fitri wajib bagi setiap Muslim yang mendapati matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan. Adapun waktu pembayarannya boleh satu hari atau dua hari sebelum Idul Fitri. Pembayarannya dianjurkan pada hari raya Idul Fitri sebelum salat Idul Fitri.

Seperti inilah yang dipraktikkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu `anhum. Mengumpulkan zakat fitri sejak awal bulan Ramadan bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan praktik yang dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu `anhum. Tidak boleh meminta orang lain membayarnya sebelum waktu wajibnya.

Seorang Muslim wajib membayar zakat fitri di daerah tempat tinggalnya. Mendistribusikannya keluar dari daerah tempat tinggal orang yang mengeluarkannya adalah bertentangan dengan syariat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'