Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memiliki pekerja yang senang mabuk-mabukan dan meninggalkan shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memiliki Pekerja Yang Senang Mabuk-mabukan Dan Meninggalkan Shalat

Pertanyaan

Apa hukumnya bagi seseorang jika memiliki pekerja yang senang mabuk-mabukan dan meninggalkan salat?

Jawaban

Kewajiban pemilik pekerjaan itu adalah menasihati tenaga kerjanya yang meninggalkan amaliah wajib dan melakukan perbuatan haram. Jika dia mematuhi, maka harapan itu telah dipenuhi. Namun jika tidak, maka hendaknya dia mengganti pekerja tersebut dengan orang yang lebih baik. Mudah-mudahan itu dapat menjadi pelajaran atas tindakan-tindakan haram yang dilakukannya, sehingga dia meninggalkan perbuatan itu dan bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'