Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memesan pembelian madu lebah yang telah ada

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Memesan Pembelian Madu Lebah Yang Telah Ada

Pertanyaan

Seseorang memberikan sejumlah uang kepada petani penghasil madu dengan syarat dia bisa mengambil madu pada saat panen sebesar uang yang diberikan dan sesuai keinginannya. Terkadang saat musim panen tiba penghasil madu ternyata tidak berhasil mendapatkan madu sesuai kriteria yang diinginkan oleh pemilik uang, ia telah menjual lebahnya atau pun lebahnya itu hilang. Nah, apa status hukum untuk uang yang diberikan tersebut? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda.

Jawaban

Jual beli yang disebutkan dalam pertanyaan itu termasuk jenis jual beli Salam (pesanan). Namun masalahnya, jual beli ini terjadi dengan menggunakan sighat (lafal akad) yang terlarang lantaran menyalahi ketentuan jual beli Salam. Hal itu karena jual beli salam merupakan sebuah akad (transaksi) atas suatu barang yang statusnya sebagai utang berdasarkan ciri-ciri tertentu dan diukur dengan satuan berat, timbangan, dan ukuran panjang yang jumlah dan jenisnya diketahui serta seluruh sifat yang bisa menimbulkan perbedaan harga dijelaskan, ditambah barang pesanan tersebut bisa diserahkan tepat pada waktunya.

Di samping itu, harus disebutkan total harga terlebih dahulu dan diserahkan seluruhnya pada waktu transaksi. Adapun jual beli yang disebutkan dalam pertanyaan, itu merupakan sebuah akad (transaksi) atas benda yang statusnya tidak sebagai utang karena pemilik uang itu memesan madu lebah itu sendiri, tidak menentukan ukuran madu yang dipesan, dan tidak menyebutkan terlebih dahulu total harga pada saat serah terima.

Inilah yang dulu pernah dilakukan oleh penduduk kota Madinah, yaitu mereka memesan buah dari pohon kurma yang sudah ada. Tatkala Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tiba di kota Madinah, ia langsung melarangnya lantaran unsur ketidakjelasan yang ada dalam jual beli seperti itu. Pohon kurma itu bisa jadi terkena penyakit sehingga tidak bisa berbuah. Ibnu Hajar menyebutkan dalam kitab Fathul Bary jilid 4 halaman 433: (Ibn al-Mundzir mengutip kesepakatan mayoritas ulama tentang larangan jual beli Salam pada kebun tertentu lantaran adanya unsur ketidakjelasan).

Oleh sebab itu, disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata

قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة وهم يسلفون في الثمار السنة والسنتين والثلاث، فقال صلى الله عليه وسلم: من أسلف في شيء فليسلف في كيل معلوم، ووزن معلوم، إلى أجل معلوم

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam datang ke kota Madinah dan penduduk Madinah saat itu terbiasa melakukan jual beli Salam pada buah hasil panen selama satu, dua atau tiga tahun. Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda: “Barangsiapa memesan suatu barang, maka hendaklah dia memesannya dalam bentuk ukuran berat dan timbangan yang jelas sampai batas waktu yang ditentukan.” (Muttafaq ‘Alaih)

Berdasarkan penjelasan ini, maka jual beli Salam yang disebutkan dalam pertanyaan itu tidak sah lantaran belum memenuhi sejumlah syarat jual beli Salam sehingga membuat akadnya tidak sah. Pihak penghasil madu itu harus mengembalikan seluruh uang yang telah diterimanya kepada pemiliknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'