Apabila pesta pernikahan mengandung perkara yang diharamkan, seperti pencampurbauran antara laki-laki dan perempuan dan ada alat musik, maka Anda tidak boleh membiarkan keluarga Anda untuk menghadirinya. Apabila pesta perkawinan tidak berunsur hal yang diharamkan, maka Anda bisa mengizinkan keluarga Anda untuk menghadiri pesta tersebut. Kaum wanita memukul rebana pada pesta perkawinan tidak termasuk dalam alat musik yang diharamkan apabila mereka tidak bercampur baur dengan kaum laki-laki.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.