Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memenuhi undangan pesta yang berunsur haram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memenuhi Undangan Pesta Yang Berunsur Haram

Pertanyaan

Pernikahan di zaman sekarang ini dilakukan di istana-istana (rumah mewah) dan seringnya terjadi maksiat pada pesta pernikahan bukan hal yang rahasia lagi. Saya membenci kenyataan ini dan saya melarang istri dan anak-anak gadis saya yang hendak pergi ke rumah mewah tersebut untuk menghadiri acara pernikahan. Apakah saya boleh tetap bersikeras melarang mereka atau boleh mengizinkan mereka dan saya tidak berdosa karenanya?

Jawaban

Apabila pesta pernikahan mengandung perkara yang diharamkan, seperti pencampurbauran antara laki-laki dan perempuan dan ada alat musik, maka Anda tidak boleh membiarkan keluarga Anda untuk menghadirinya. Apabila pesta perkawinan tidak berunsur hal yang diharamkan, maka Anda bisa mengizinkan keluarga Anda untuk menghadiri pesta tersebut. Kaum wanita memukul rebana pada pesta perkawinan tidak termasuk dalam alat musik yang diharamkan apabila mereka tidak bercampur baur dengan kaum laki-laki.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'