Jika kenyataannya seperti yang dijelaskan bahwa perempuan tersebut meninggal beserta janin dalam perutnya, maka Anda wajib membayar satu kafarat, yaitu memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Jika Anda tidak memperolehnya, maka Anda harus berpuasa dua bulan berturut-turut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.