Orang yang membunuh muslim, kafir zimmi, atau kafir musta`man (kafir yang masuk negara Islam dengan jaminan keamanan) karena tidak sengaja diwajibkan membayar diat dan kafarat, yaitu dengan memerdekakan budak beriman. dan jika tidak ada, maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mu’min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah.” (QS. An-Nisaa’: 92)
Sampai dengan firman Allah Ta’ala,
“Barangsiapa yang tidak memperolehnya , maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisaa’: 92)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.