Anda harus bersikap adil dalam memberikan harta kepada anak-anak Anda, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anakmu.”
Artinya, Anda harus adil dalam hadiah, pemberian, atau bantuan seperti biaya pernikahan dan lainnya. Namun jika salah seorang dari anak Anda membutuhkan nafkah karena kefakirannya, maka Anda harus menafkahinya. Dalam hal ini, Anda tidak berdosa jika tidak menafkahi anak yang sudah berkecukupan, karena nafkah berbeda dengan hibah.
Kedua, membiayai kuliah anak Anda di luar negeri, tepatnya negara kafir, tidak diperbolehkan jika tanpa ada keperluan. Sebab, pergi ke negara mereka sama dengan membuka pintu fitnah, cobaan, dan kemungkaran yang akan berpengaruh terhadap agama dan moral. Namun jika anak Anda terpaksa mengenyam pendidikan di sana dan Anda yakin bahwa dia mampu bertahan dengan agama dan intelektualitasnya menghadapi semua keburukan itu, maka Anda boleh membiayainya.
Ketiga, adapun biaya sebesar setengah juta rial untuk pernikahan putri Anda, maka ini merupakan sikap berlebih-lebihan yang terlarang. Anda terancam hukuman Allah, kecuali jika Anda bertobat dan meninggalkannya. Harta Anda adalah milik Allah Ta’ala,
“Dan manusia diberikan amanah di dalamnya.” (QS. An-Nuur : 33)
Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. dan firman-Nya,
” Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikanmu menguasainya.” (QS. Al-Hadiid : 7)
Artinya, dia menjadikan kalian penguasa dalam mengatur harta dengan tetap memperhatikan batas-batas syar’i.
Syariat telah mengajarkan manajemen harta, serta melarang sikap berlebih-lebihan dan mubazir. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.(26) Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.(27) Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas.(28) Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (QS. Al-Israa’ : 26-29)
Dan
” Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqaan : 67)
Maksudnya, mereka tidak berlebih-lebihan hingga melampaui batas kemuliaan dan tidak berinfak untuk kemaksiatan. Selain itu, mereka juga tidak terlalu menekan jumlah infak seperti orang yang sangat bakhil. Seseorang harusnya mengambil sikap tengah antara berlebih-lebihan dan kikir, yang berarti seimbang, moderat, dan adil.
Keempat, terkait penyamarataan pemberian untuk laki-laki dan perempuan, maka yang wajib dilakukan adalah membaginya sesuai hukum waris yang syar’i. Sebab, itu merupakan keadilan yang sempurna. Dengan demikian, Anda harus memberikan kepada Anak laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.