Apabila yang Anda beri zakat adalah orang fakir, maka zakat Anda sah walaupun dia tidak diberi tahu bahwa itu adalah zakat. Namun, jika dia tidak mau menerima zakat, maka lebih baik dia diberi tahu bahwa itu adalah zakat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.