Karena Anda memberitahu pembeli bahwa bantal sandaran tersebut diisi dengan sisa-sisa kayu yang ditatal dengan ketam, apabila jenis sisa-sisa kayu tersebut benar-benar berbeda dengan yang lainnya, sehingga jika Anda memberitahu pembeli seakan-akan dia melihat langsung dan Anda memberitahukannya kepada semua pembeli, maka Anda tidak berdosa karenanya. Hal ini berdasarkan sifat umum sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Kaum muslimin itu bersepakat atas syarat-syarat mereka.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.