Seseorang memiliki utang hampir satu juta riyal dan telah membayar tujuh ratus ribu riyal. Sisanya tiga ratus tibu tidak bisa dibayarnya. Kemudian tiga saudaranya datang dan masing-masing membayar utangnya seratus ribu sehingga mereka pun melunasi utang saudaranya. Apakah ketiga saudaranya tersebut berhak mendapat zakat karena dianggap orang yang berutang atau tidak?
Mereka tidak berhak mendapatkan zakat kecuali jika mereka fakir. Pelunasan mereka atas utang saudaranya dianggap pemberian, bukan utang yang membuat berhak mendapat zakat untuk melunasinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.