Kami memiliki pembantu wanita dari Mesir karena kondisi keluarga kami membutuhkannya. Dia seorang yang taat beragama dan hafal Al-Qur'an. Namun, kondisi sulit dan utang yang bertumpuk-tumpuk mengharuskannya pergi dan bekerja untuk menafkahi anaknya dan melunasi utangnya karena setiap hari ditagih oleh pemiliknya.
Dia tidak mampu membayar utang dari gajinya karena terlalu sedikit dan dia gunakan untuk menafkahi keluarganya di sana, membiayai anaknya yang sedang belajar di salah satu universitas di Mesir, dan membiayai anaknya yang sedang melaksanakan wajib militer. Sementara itu, suaminya tidak bertanggung jawab sama sekali terhadap biaya anak-anaknya.
Dia bekerja di salah satu perusahaan di Mesir dengan gaji yang sedikit. Hanya saja, sangat disayangkan, jangankan menafkahi istri dan anak-anaknya, dia justru hanya mengurusi kebutuhan pribadinya, seperti minum-minuman yang diharamkan. Inilah yang menjadikan dia (istri) dan saudaranya mengajukan talak kepada salah satu pengadilan di Mesir dan terjadilah talak setelah suaminya ternyata tidak menafkahi anak-anaknya.
Sekarang dia menjadi penanggug jawab keluarga yang dililit utang dan jumlah yang harus dibayarnya adalah : 8000 pounds Mesir untuk membayar sebagian perkakas rumah milik suaminya karena suaminya memiliki separohnya dan dia hanya memiliki separohnya saja.
3700 pounds Mesir untuk membayar sisa uang kepada kontraktor yang membangun rumah. 2200 pounds untuk biaya pengacara yang menggugat masalah talak dan biaya administrasi pembelian setengah kepemilikan rumah suaminya. 2500 pounds untuk membeli kendaraan anaknya yang sedang belajar di universitas karena universitas tersebut jauh dari rumahnya.
Syekh, pertanyaan kami adalah: apakah ia boleh diberi sedekah atau zakat untuk membayar utang dan melepaskan masalah utang yang selalu dituntut pembayarannya oleh pengutangnya? Perlu diketahui, Syekh, bahwa kami yakin sekali dengan utang ini. Mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Anda yang telah mengabdi kepada Islam dan orang-orang muslim dengan balasan yang lebih baik.
Jika realitanya seperti yang dijelaskan penanya di atas, maka tidak ada larangan ia diberi zakat sesuai dengan utangnya karena ia termasuk pemiliki utang yang menjadi bagian dari orang-orang yang menerima zakat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.