Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberikan zakat kepada para buruh pribadi agar mereka memakainya untuk membayar utang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberikan Zakat Kepada Para Buruh Pribadi Agar Mereka Memakainya Untuk Membayar Utang

Pertanyaan

Saya mempunyai pertanyaan dan tujuan pertanyaan saya ini hanya untuk kebaikan, kemaslahatan, dan membantu. Isi pertanyaannya, saya sekarang sedang bekerja di sebuah perusahaan yang dimiliki oleh seseorang yang terkenal baik dan hal ini kami sampaikan apa adanya. Namun, saya pribadi dan seluruh buruh perusahaan mengeluhkan jumlah gaji yang sedikit meskipun pemilik perusahaan diakui memiliki sifat amanah dan tulus. Seluruh buruh tanpa terkecuali memiliki utang kepada perusahaan akibat dari jumlah gaji yang sedikit dan tidak adanya tambahan gaji atau bonus. Semua buruh memang tetap bekerja, tetapi itu mereka lakukan semata-mata karena memandangnya sebagai kewajiban saja sementara perasaan mereka sebenarnya kurang suka dengan kondisi perusahaan. Pertanyaannya, apakah pemilik perusahaan itu boleh menutup utang-utang para buruh dengan menggunakan harta zakatnya sendiri, apalagi mengingat kondisi para buruh yang tidak sanggup melunasi utang. Mayoritas buruh sudah berkeluarga dan menyewa tempat tinggal. Setiap bulan gaji mereka dipotong sebesar jumlah yang ditetapkan secara sepihak oleh pemilik perusahaan. Kemudian di akhir bulan, para buruh dikejutkan oleh jumlah potongan yang ternyata sudah bertambah dan gaji pun sudah berkurang sehingga mereka terpaksa kembali berutang kepada pemilik perusahaan. Sementara itu, pemilik perusahaan mengeluarkan zakat hartanya di bulan Ramadan. Padahal, ada orang yang sebenarnya tidak berhak menerima zakat sehingga ramailah orang berkumpul di depan pintu tempat bekerja dan rumahnya. Pemilik perusahaan tersebut tidak mengetahui secara pasti orang-orang berhak menerima zakat sebab dia hanya sekedar membagikan zakatnya. Mohon kiranya kami diberikan penjelasan seputar masalah ini karena ada yang mengatakan bahwa para buruh perusahaan ini tidak berhak menerima zakat karena gaji mereka berkisar antara 800 dan 3.000 riyal. Semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda atas apa yang telah Anda lakukan untuk kami dan Islam.

Jawaban

Pemilik perusahaan boleh memberikan zakat hartanya kepada para buruh agar mereka bisa melunasi utang asalkan para buruh itu termasuk orang yang berhak menerima zakat dan pemberian zakat itu tidak dimaksudkan untuk mengeksploitasi para buruh atau sebagai gaji mereka.

Para buruh juga boleh melunasi utang-utang mereka kepada perusahaan tempat mereka bekerja secara sukarela tanpa ada paksaan atau syarat yang diberikan oleh pihak perusahaan.

Jika pemilik perusahaan mengurangi atau memotong utang para buruh dengan menggunakan harta zakatnya, maka hal ini tidak diperbolehkan karena hal itu sama saja artinya dengan melindungi harta dengan harta sendiri.

Alasan lainnya, seorang buruh mungkin terlambat melunasi utangnya dan menunda-nunda pembayaran utangnya sehingga membuat pemilik perusahaan menggunakan cara seperti itu untuk melindungi hartanya. Selain itu, prinsip zakat sebenarnya adalah serah terima antara pembayar zakat dan penerimanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'