Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberikan zakat kepada nenek yang memiliki utang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberikan Zakat Kepada Nenek Yang Memiliki Utang

Pertanyaan

Apakah zakat boleh diberikan kepada nenek jika dia memiliki utang?

Jawaban

Zakat boleh diberikan kepada nenek untuk melunasi utangnya karena hal ini tidak termasuk nafkah yang wajib diberikan kepadanya saat dia sangat membutuhkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'