Saya seorang pria yang menerima gaji dari salah satu instansi pemerintah. Ini mengharuskan saya pergi setiap bulan ke kantor yang terletak sekitar 35 km dari tempat tinggal saya. Akan tetapi, kondisi kesehatan dan usia lanjut tidak mendukung saya untuk bepergian jauh.
Selain itu, antrian gaji yang cukup panjang dan kepulan asap rokok membuat saya tidak tahan. Problem lainnya adalah karena saya menderita penyakit jantung kronis. Akhirnya kondisi ini saya sampaikan kepada petugas dan mereka mengizinkan gaji saya untuk ditransfer dan ditarik dana dari nomor rekening bank apa pun yang saya ajukan.
Untuk membuat nomor rekening ini, saya dikenakan biaya sebesar lima dinar kepada bank, padahal sebelumnya saya sama sekali tidak pernah berurusan dengan bank. Apakah saya boleh memberikan bayaran sebagai upah pada bank ini? Perlu disampaikan bahwa di tempat kami ada sebuah lembaga keuangan perbankan yang dinamakan Bank Islami.
Anda boleh memberikan kuasa kepada bank atau pihak lain untuk menerima hak Anda dengan sejumlah uang sebagai biaya administrasi. Dengan adanya kesulitan yang menimpa Anda apabila langsung menerima, maka di dalam akad ini terdapat kemaslahatan bagi kedua pihak yang tidak terlarang secara syar’i.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.