Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberikan kafarat kepada orang-orang fakir dalam waktu terpisah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberikan Kafarat Kepada Orang-orang Fakir Dalam Waktu Terpisah

Pertanyaan

Jika saya mempunyai tanggungan kafarat sumpah, apakah saya boleh bersedekah kepada orang-orang fakir dan miskin bukan dalam satu waktu? Misalnya saya memberikan kafarat kepada empat orang dalam satu hari dan enam sisanya pada hari yang lain setelah satu bulan. Jika saya tidak menemukan anak yatim, orang fakir atau orang miskin, apakah saya boleh memberikannya kepada lembaga sosial Islam di tempat saya berada? Apakah saya boleh memberikan makanan kepada lima orang dan saya kembali memberikan sisanya kepada lima orang tersebut sehingga seperti sepuluh orang?

Jawaban

Orang yang bersumpah dengan nama atau salah satu sifat Allah lalu melanggarnya, maka dia harus membayar kafarat. Kafarat yang harus dia tunaikan adalah memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Barangsiapa tidak mampu melakukan salah satu dari hal-hal di atas, maka dia wajib berpuasa selama tiga hari.

Dia boleh memberi makan kepada orang-orang miskin sekaligus dalam satu hari, atau terpisah-pisah dalam beberapa hari. Dan menyegerakan kebaikan adalah lebih baik. Dia tidak boleh memberikannya kepada lembaga sosial, akan tetapi dia harus membagikannya untuk memastikan bahwa kafarat tersebut benar-benar telah dibagikan sesuai dengan tuntunan syariat. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada kurang lebih dari sepuluh orang miskin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'