Ada seseorang yang berutang kepada orang lain dan orang tersebut tidak mampu membayar utangnya. Dia sudah beruttang, tetapi belum juga dapat melunasinya karena dia tidak mampu. Melihat kondisinya sekarang, dia termasuk orang yang berhak menerima zakat.
Oleh karena itu, bolehkah orang yang memberi hutang tersebut memberikan sejumlah uang kepada orang yang berutang dalam bentuk cek.
Misalnya, tanpa menyebutkan namanya agar para karyawan di perusahaan tidak mengetahui masalahnya untuk menjaga harga diri orang yang berutang kemudian orang yang berhutang tersebut mencairkan ceknya dibank dan membayar semua atau sebagian utangnya.
Yaitu dia membayar utang dari uang zakat yang dia terima dari orang yang memberi utang? Semoga Allah senantiasa memberikan taufik kepada Anda sekalian untuk melakukan hal yang Dia sukai dan ridai. Wassalamu'alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Jika orang yang memberi utang memberikan uang zakat kepada orang yang berutang agar dia membayar utangnya, maka itu tidak dianggap sebagai zakat yang wajib dikeluarkannya karena hal itu termasuk melindungi harta orang yang memberi utang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.