Di tempat kami ada suatu kebiasaan dan kami tidak mengetahui apakah itu termasuk adat tradisi atau ibadah, yaitu jika suami ingin berpoligami, maka diwajibkan baginya meskipun dengan paksaan agar memberi istri pertama sejumlah uang, emas atau seperempat dari mahar yang diberikan kepada istri kedua dengan tujuan meminta kerelaan darinya. Apakah hukum perbuatan tersebut? Jika hal itu disyariatkan, apa dalilnya?
Seorang suami tidak diwajibkan memberi sejumlah uang kepada istri pertama jika ingin berpoligami dan tidak boleh dipaksa untuk melakukan hal tersebut. Akan tetapi yang demikian itu merupakan suatu bentuk penghormatan yang bertujuan untuk menyenangkan hati istri pertama dan menjaga hubungan di antara keduanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.