Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberi makan hewan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberi Makan Hewan

Pertanyaan

Saya memiliki seekor burung merpati. Apakah sebaiknya saya membiarkan dia terbang dan makan dari kebun dan atap-atap rumah seperti kebiasaan masyarakat umumnya ataukah mengurungnya? Bagaimana jika datang burung merpati lainnya bersamanya?

Jawaban

Seseorang yang memiliki burung dan sejenisnya harus menyediakan makanan, minuman dan tempat tinggal baginya. Setelah itu, ia dibolehkan membiarkannya pergi ke mana saja. Adapun burung merpati asing yang datang maka Anda tidak boleh menangkapnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Memberi Makan Hewan