Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberi makan dalam pembunuhan yang tidak disengaja

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberi Makan Dalam Pembunuhan Yang Tidak Disengaja

Pertanyaan

Seorang lelaki memarkir kendaraan truknya dan mengeluarkan sebagian barang yang ada di dalamnya. Ketika itu ada seorang rekan yang membantunya masuk ke bawah truk tanpa sepengetahuannya. Ketika selesai mengeluarkan sebagian barang dari truk, dia masuk ke dalam truk yang masih hidup tersebut sejak dia memarkirnya. Begitu menggerakkan truknya, dia mendengar suara orang yang memanggilnya dari belakang truk. Ternyata rekannya tergeletak di tanah. Dia pun segera menolongnya dan menyampaikan insiden itu kepada pihak yang berwenang. Setelah itu, keluarga korban tidak menuntut diat darinya. Ada yang mengatakan kepada lelaki tersebut bahwa dia harus menyedekahkan uang yang jumlahnya sebanding dengan memerdekakan budak, yaitu tiga puluh ribu riyal, dan kewajibannya untuk puasa pun gugur. Dia pun menyedekahkan uang dengan jumlah tersebut. Namun, setelah itu ada orang yang mengatakan kepadanya bahwa kewajibannya untuk puasa tidak gugur. Bagaimana pendapat Anda mengenai hal ini?

Jawaban

Jika permasalahannya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda wajib memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika Anda tidak mampu, maka Anda harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh dalil-dalil dari Alquran dan Sunah. Memberi makan tidaklah sah karena tidak ada dalil dari syariat yang menunjukkan hal tersebut. Allah tidaklah lupa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'