Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberi kuasa kepada orang kafir untuk mendistribusikan zakat fitri

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberi Kuasa Kepada Orang Kafir Untuk Mendistribusikan Zakat Fitri

Pertanyaan

Di desa tempat tinggal kami terdapat orang Kristen. Sangat disayangkan, sebagian kaum Muslimin berpikir bahwa orang Kristen memiliki sifat amanah. Lalu mereka menitipkan amanah kepada orang Kristen dan bukan kepada orang Islam. Salah seorang kaum Muslimin memberikan zakat fitri kepada orang Kristen dan menugaskannya untuk membagi-bagikannya kepada orang-orang miskin. Pertanyaan saya adalah: Apakah hal itu diperbolehkan dan apakah zakat dari orang Muslim ini diterima?

Jawaban

Tidak boleh memberikan kuasa kepada orang kafir untuk mendistribusikan zakat fitri karena dia tidak bisa dipercaya dalam urusan agama. Oleh karena itu, tanggung jawab orang yang wajib membayar zakat tidak terlunasi kecuali dengan membayar gantinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'