Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberi bantuan dana yang dikhususkan untuk para mujahid afghanistan bagi keluarga mujahid turki yang wafat

setahun yang lalu
baca 1 menit
Memberi Bantuan Dana Yang Dikhususkan Untuk Para Mujahid Afghanistan Bagi Keluarga Mujahid Turki Yang Wafat

Pertanyaan

Ada seorang sahabat berkebangsaan Turki menjual emas milik isterinya lalu pergi ke Afghanistan untuk berjihad fi sabilillah. Ia lalu terbunuh sebagai mujahid di Afghanistan. Lalu salah seorang mujahid berkebangsaan Turki memberitahukan kami di Badan Jihad bahwa isteri pejuang yang wafat tersebut dan anak-anaknya sedang sangat membutuhkan bantuan finansial. Mereka tinggal di Turki bukan di Pakistan. Apakah kami boleh membantu mereka dengan harta Badan Jihad yang digunakan untuk kebutuhan para mujahid Afghanistan?

Jawaban

Tidak ada larangan untuk memberi keluarga mujahid yang telah wafat, baik mereka berada di Pakistan maupun di negara lain sebagai bantuan pasti yang diberikan satu kali yang diambil dari harta yang dikumpulkan untuk para mujahid sesuai nilai yang dipandang oleh Badan Jihad yang bertanggung jawab membagikan uang yang dimaksud.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.