Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membeli obligasi berjangka

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membeli Obligasi Berjangka

Pertanyaan

Saya telah membeli obligasi berjangka bernilai nominal 700.000 riyal dari seorang lelaki berinisial M. M. Y. dengan harga sebesar 300.000 riyal secara tunai. Teman yang mengetahui persoalan ini mengatakan bahwa ini adalah riba atau haram. Saya mohon Anda memberi fatwa kepada saya dan teman saya, serta memerintahkan kepada kami untuk melakukan kebenaran dan mencegah kami dari kebatilan. Saya mengatakan kepada teman saya, "Ini yang boleh dilakukan menurut apa yang pernah saya dengar", namun dia menolak. Perlu diketahui bahwa saya belum menerima pembayaran obligasi berjangka ini.

Jawaban

Tidak boleh membeli obligasi berjangka tersebut yang nilai nominalnya 700.000 riyal dengan harga 300.000 riyal secara tunai, karena praktik tersebut termasuk riba yang diharamkan. Allah Ta`ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.(278) Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.
(QS. Al-Baqarah : 278-279)

Dan di dalam hadits sahih disebutkan bahwasanya Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

لعن آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: هم سواء

“Melaknat orang yang memakan riba, pemberi makan riba, pencatat, dan saksinya. Beliau bersabda, “Mereka semua itu sama.””

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'