Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membeli mobil di showroom dan menjualnya tanpa mengeluarkannya dari showroom

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membeli Mobil Di Showroom Dan Menjualnya Tanpa Mengeluarkannya Dari Showroom

Pertanyaan

Sekelompok orang datang kepada saya untuk membeli, misalnya, satu, dua atau tiga mobil dengan harga tertentu. Lalu pembeli menyerahkan uang harga satu atau beberapa mobil, lalu mobil diterimanya. Dia pun menghidupkan mesin mobil dan menjalankannya dari tempatnya tetapi masih dalam showroom. Pembeli tersebut kemudian mengutangkan satu atau beberapa mobil yang dibelinya dari saya itu kepada orang lain. Kemudian sang peminjam menerima dan menjalankan mobil-mobil tersebut dari tempatnya (masih dalam showroom) lalu menjual mobil itu lagi kepada saya pemilik showroom atau kepada orang lain. Apakah saya boleh membeli mobil tersebut darinya? Bagaimanakah cara yang benar? Harap Anda berkenan memberikan penjelasan kepada saya dengan mengirimkannya ke alamat saya, agar saya dapat mengetahui mana yang benar dan mana yang salah. Semoga Allah memberi Anda balasan yang terbaik. Perlu saya sampaikan bahwa cara ini, maksud saya cara jual beli seperti ini, digunakan pada seluruh showroom-showroom mobil. Semoga Allah memberkati Anda.

Jawaban

Jika pembeli pertama telah menerima dan memiliki mobil tersebut kemudian ia menjualnya dengan sistem utang kepada orang lain yang telah menerimanya lalu pembeli kedua ingin menjualnya kepada penjual pertama atau kepada orang lain, maka hal ini tidak ada masalah. Menjalankan mobil di dalam showroom tidak dianggap telah memilikinya sehingga jual-beli tersebut tidak sah karena mobil tersebut belum diterima.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'