Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membeli mobil dari showroom dan menjualnya sebelum kepemilikannya berpindah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membeli Mobil Dari Showroom Dan Menjualnya Sebelum Kepemilikannya Berpindah

Pertanyaan

Saya seorang laki-laki dengan pekerjaan jual beli mobil. Dan saya menjualnya secara kredit, namun sebagian pembeli meminta kepada saya untuk membeli mobil atas namanya. Perlu diketahui bahwa saya membelinya dari showroom, namun dia tidak minat membeli mobil itu kecuali atas namanya. Sedangkan sebagian yang lain meminta kepada saya untuk membeli mobil itu baginya bukan atas nama saya dan juga bukan atas namanya, dengan tujuan jika suatu saat dia ingin menjualnya maka mobil itu masih berada dalam showroom dan tanpa dokumen. Yang terhormat Syekh: Kedua macam jenis jual beli ini saya membelinya dengan uang saya sendiri, tanpa sedikit pun uang muka dari para pembeli. Saya harap dari Anda yang terhormat dapat memberi penjelasan kepada kami: Apakah penjualan saya ini halal atau tidak?

Jawaban

Apabila Anda membeli mobil dari showroom misalnya atas nama Anda, kemudian Anda menerimanya dan memilikinya, kemudian menjualnya pada yang lain secara tunai atau kredit walaupun dengan harga lebih dari yang Anda beli, maka itu hukumnya boleh. Anda tidak harus menulis atas namanya bahwa dia membelinya dari showroom, karena hal itu termasuk dusta, dan memungkinkan akan timbul masalah yang lain.

Apabila Anda belum menerimanya dari showroom misalnya, dan belum memilikinya, maka penjualan mobil Anda pada orang lain tidak sah, baik secara tunai maupun kredit, walaupun dengan harga yang sama ketika Anda membelinya, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang menjual barang sehingga barang tersebut diterima dan dimiliki.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'