Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membeli emas untuk perniagaan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membeli Emas Untuk Perniagaan

Pertanyaan

Sebagian orang membeli emas dalam bentuk koin atau batangan pada saat turun harga, kemudian menjualnya ketika harga naik. Apakah hukum persoalan itu? Apakah wajib zakat pada harta tersebut jika telah berlalu satu haul (tahun)? Untuk diketahui, bahwa harga emas tersebut mengalami peningkatan dan penurunan (fluktuatif) selama periode satu haul.

Jawaban

Pertama, emas dalam bentuk koin pound atau batangan boleh dibeli (ditukarkan) dengan emas, asalkan berat sama timbangannya sama dan serah terima langsung. Diperbolehkan juga membeli emas batangan atau bentuk apa pun dengan mata uang apabila ditransaksikan dengan serah terima langsung.

Boleh-boleh saja melakukan pembelian pada saat harga turun kemudian menjualnya ketika harga naik. Namun jika hal sampai kepada tahap monopoli atau merugikan banyak orang, maka hal itu dilarang.

Kedua, wajib mengeluarkan zakat dari harta tersebut ketika sudah berlalu satu haul dan mencapai satu nisab (batas minimum harta yang wajib dikeluarkan zakatnya).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'